Pengamat hukum Ari Yusuf Amir mengapresiasi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa 6 orang laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Ari dari hasil temuan Komnas HAM yang diumumkan ke publik terungkap, Komnas HAM menemukan fakta bahwa dari 6 orang laskar FPI.
“Komnas HAM menemukan ada tanda-tanda fisik yang menunjukkan keempat korban diduga mengalami penyiksaan atau torture sebelum tewas terbunuh,” kata Ari kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Dalam bahasa Komnas HAM, kata Ari, keempat orang laskar FPI ini masih hidup ketika dalam penguasaan resmi petugas negara.
“Oleh karena itulah Komnas HAM menilai tindakan petugas yang mengakibatkan kematian anggota FPI tersebut diduga merupakan bentuk pelanggaran HAM atau serious violation of human rights,” ujar Ari
Masih menurut versi Komnas HAM, Ari melanjutkan dua orang laskar FPI yang tewas lainnya merupakan akibat penghadangan terhadap petugas negara.
Terjadi kontak senjata ketika itu.
Menurut Ari, apabila terbukti terdapat pelanggaran HAM oleh kepolisian terkait dengan tewasnya 4 orang laskar FPI itu, kasus ini bisa ditindaklanjuti melalui proses pemidanaan terhadap pelaku penembakan dan penyuruh atau pemberi perintah penembakan.
“Tentu saja penegakan hukum yang ‘ fairness ‘ hanya bisa dilakukan jika laporan Komnas HAM ini ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.
Dalam pandangan Ari, bagaimanapun Komnas HAM adalah ‘ government body ‘ yang memberikan rekomendasi hasil kerjanya hanya kepada Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM.
Sebagai kepala negara tentu saja presiden sejatinya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Ari mendorong proses pelaku atau eksekutor penembak bersama dengan penyuruh atau pemberi perintah membunuh, untuk segera ditangkap dan ditahan polisi.
“Merekalah yang harus dikriminalisasi melalui proses pemidanaan yang fair-play untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM yang dilakukannya,” ujarnya.
Untuk memulai proses pemidanaan terkait dengan tindaklanjut laporan Komnas HAM, Ari mengusulkan institusi kepolisian supaya mengungkap oknum-oknum pemberi perintah dan pelaku pelanggar HAM tersebut,
Ari berharap, siapa pun pihak-pihak terduga pelaku dan penyuruhnya, sebaiknya segera dinonaktifkan dari kedudukan strukturalnya.
Para individu ini harus diproses secara objektif dan bebas dari anasir tekanan dan intervensi pihak mana pun.
Kasus ini, kata Ari merupakan tantangan untuk Kapolri Baru.
“Kita tentu saja menaruh harapan besar kepada figur Kapolri mendatang untuk memiliki komitmen tinggi dan kesungguhan pada usaha penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM oleh jajaran kepolisian ini,” ujarnya.
Dirinya berharap, Kapolri yang baru hendaknya menunjukkan kepada publik bahwa siapa pun individu dalam tubuh Polri yang salah dalam penerapan hukum, prinsip, prosedur, tata cara, serta melanggar kaidah penegakan hukum.
Menurutnya, institusi Polri, tidak melindungi oknum anggota Polri yang salah secara hukum dan tidak akan membebaskannya dari sanksi hukum.
Source : https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/11/ari-yusuf-amir-apresiasi-penyelidikan-komnas-ham-ungkap-kasus-di-tol-jakarta-cikampek?page=2