Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm Bapak Ari Yusuf Amir, berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Promotor dalam sidang terbuka itu adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dengan Co-Promoter, Dr Siti Anisah.
Dalam sidang terbuka tersebut, Bapak Ari Yusuf Amir berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana.
Dalam disertasinya itu, Bapak Ari Yusuf Amir mengulas bahwa banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali tidak lepas dari peran korporasi
Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah
kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla).
Juga kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti
pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak
sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan
dibidang teknologi, korupsi dan sebagainya.
Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara
terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang
dimiliki oleh seseorang.
Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku
kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung
antara perbuatan dengan timbulnya korban.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU
PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal
3 ayat (1) yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.
Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’.
“Perseroan sendiri maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal
perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata
‘terbatas’ bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” Ari
menerangkan.
Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam
hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas
delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak
pidana.
Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.
“Namun dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional,” pungkasnya.
Source : https://www.moeslimchoice.com/read/2019/11/08/28890/atasi-kejahatan-korporasi-pemegang-saham-harus-diberi-tanggung-jawab-pidana