Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
November 11, 2019  |  By Info

Atasi Kejahatan Korporasi, Pemegang Saham Harus Diberi Tanggung Jawab Pidana

Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm Bapak Ari Yusuf Amir, berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Promotor dalam sidang terbuka itu adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dengan Co-Promoter, Dr Siti Anisah.

Dalam sidang terbuka tersebut, Bapak Ari Yusuf Amir berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana.

Dalam disertasinya itu, Bapak Ari Yusuf Amir mengulas bahwa banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali  tidak lepas dari peran korporasi

Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Juga  kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti  pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan dibidang teknologi, korupsi dan sebagainya.

Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang.

Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.

Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’.

“Perseroan sendiri maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata ‘terbatas’ bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” Ari menerangkan.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana.

Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.

“Namun dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional,” pungkasnya.

Source : https://www.moeslimchoice.com/read/2019/11/08/28890/atasi-kejahatan-korporasi-pemegang-saham-harus-diberi-tanggung-jawab-pidana

0Shares
Previous StoryAri Yusuf Amir : Pemegang Saham Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana
Next StoryPidana Karhutla Banyak Libatkan Korporasi

Related Articles

  • Jalan Terjal Penegakan Hukum 2021
  • Eksklusif Indonesia Satu : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Penimbunan Barang Penting dalam Pandemic Covid 19 dan Kaitannya Dengan Peran Korporasi.

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Jalan Terjal Penegakan Hukum 2021 Monday, 6, Dec
  • Eksklusif Indonesia Satu : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Penimbunan Barang Penting dalam Pandemic Covid 19 dan Kaitannya Dengan Peran Korporasi. Thursday, 12, Aug
  • Eksklusif Kompas TV : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Menyalahgunakan Kondisi Pandemic Covid 19 Untuk Memperoleh Keuntungan Secara Melawan Hukum Monday, 2, Aug
  • Pakar Hukum Dorong Kasus Penimbunan Obat COVID-19 Dijerat dengan Pidana Korporasi Thursday, 22, Jul
  • Polisi Harus Tindak Korporasi Penimbun Oksigen Thursday, 22, Jul

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved