Jumat, 30 Juli 2021, secara Live di Kompas Tv, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, Dr Ari Yusuf Amir SH, MH bersama – sama dengan Komisi Besar Polisi Whisnu Hermawan dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, berpartisipasi dalam diskusi hukum terkait dengan tindak pidana yang memanfaatkan kondisi Pandemic Covid 19 di Indonesia.
Diskusi Hukum ini dilatarbelakangi dengan maraknya penimbunan Barang Penting selama masa Pandemic Covid 19 seperti obat – obatan dan tabung Oksigen, di mana penimbunan ini telah senyatanya mengakibatkan kerugian yang bersifat masif bagi masyarakat, di mana efek domino penimbunan barang adalah kelangkaan dan kelangkaan menimbulkan kesempatan bagi pelakunya untuk menaikkan harga Produk bahkan di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dalam diskusi hukum terkait, Dr Ari Yusuf Amir mengatakan upaya penegakkan hukum, selain menindak dari sisi hilirnya, juga harus melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada sisi Hulu yaitu keterlibatan Korporasi. Selengkapnya :
Souce You Tube : https://www.youtube.com/watch?v=ZLInTbeUm5A