Ari Yusuf Amir adalah sosok popular di dunia hukum tanah air. Ia advokat senior sekaligus pendiri Ail Amir & Associates. Penyandang gelar Doktor di bidang hukum pidana korporasi, sebuah lapangan hukum yang secara akademik berkembang pesat di negeri ini. Penulis buku “Strategi Bisnis Jasa Advokat” “Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi” dan “Doktrin-Dorin Pidana Korporasi” yang juga pembicara public ini, menguasai secara luas aspek-aspek hukum pidana korporasi yang masih jarang digeluti oleh advokat Indonesia.
Sejak awal karirnya sebagai advokat, Ari Yusuf Amir dikenal piawai menyelesaikan berbagai permasalahan hukum klien. Sejumlah perkara hukum berskala besar yang melibatkan perusahaan nasional, BUMN dan multinasional mampu diselesaikannya dengan baik. Ia berpengalaman mendampingi klien untuk mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Selain memiliki jaringan yang luas, Ari Yusuf Amir juga mumpuni dalam sengketa hukum bisnis, mulai dari sektor perbankan, investasi, dan keimigrasian. Penguasaannya pada aspek hukum bisnis yang secara akademik ditempa pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta dan Program Doktor ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarya.
Kemampuan Ari Yusuf Amir di bidang advokasi juga telah teruji sejak berkecimpung dalam dunia aktivis. Ketika memimpin ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) semasa duduk di bangku kuliah FakultasHukum UII Yogyakarta. Ia memulai karirn sebagai advokat di Lembaga Pembela Hukum (LPH) di Yogyakarta. Pengalaman tersebut telah membentuknya menjadi penasehat hukum yang mumpuni, dan membuktikan kemampuannya dalam menangani sejumlah kasus besar yang menarik perhatian masyarakat luas.
Kecendekiawanannya telah teruji yang terbukti dengan dipercayanya Ari Yusuf Amir sebagai penasehat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri di kementerian negara. Ia juga dipercaya sebagai advisor beberapa pejabat pemerintahan serta lembaga tinggi negara lainnya. Konsultan hukum bagi pimpinan BUMN dan sejumlah korporasi multinasional besar yang beroperasi di Indonesia.
