Hukum Kepailitan menjadi spesialisasi yang ditekuni Yanto Apriantono. Advokat di Ail Amir & Associates ini adalah pemegang Certified Receiver Advisor yaitu sertifikat yang diperoleh karena kapasitas keahlian, pengetahuan, serta kompetensi praktisnya sebagai kurator. Ia juga pemegang Certificate in Liquidator Indonesia (CLI) untuk kiprah dan keahliannya dalam proses likuidasi perusahaan.
Yanto Apriantono banyak menangani perkara kepailitan yang melibatkan perusahaan nasional dan multinasional. Ia juga menangani perkara terkait kasus-kasus korporasi, sengketa investasi, juga kasus pidana dan perdata. Pengetahuan dan pengalaman panjangnya di ranah hukum kepailitan mengantarkannya sebagai pelatih dan pendidik kurator muda di Indonesia.
Sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memulai karir advokat, ia banyak menangani sengketa hukum bisnis sehingga ia sangat mumpuni dalam berperkara di pengadilan, khususnya kasus-kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dimana dalam perkara ini sangat memerlukan kecerdikan dan ketegasan dalam memastikan bahwa suatu perusahaan bisa membayar kembali kewajibannya atau semua kreditur dapat menerima haknya.
