Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
December 6, 2021  |  By Info

Jalan Terjal Penegakan Hukum 2021

Sepanjang 2021, kalender penegakan hukum di tanah air banyak diwarnai keganjilan yang menjauhkan hukum dari keadilan. Postulat Thomas Hobbes dalam Leviathan bahwa Hukum adalah entitas nurani publik pun dibuat nirmakna. Seakan kita lupa bahwa penegakan hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan.

Tidak sulit mencari rujukan empirisnya, keganjilan-keganjilan itu tersaji dalam beberapa kasus. Baru-baru ini misalnya, seorang kakek bernama Kasmito (74 tahun) yang membela diri melawan pencuri yang mencoba menyerangnya dengan alat strum ikan, justru dituntut dua tahun bui. Padahal dalam KUHP Pasal 49 ayat (1) secara terang diatur “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Tak kalah pilu, seorang Ibu dua anak di Karawang yang memarahi suaminya karena sering mabuk-mabukan juga dituntut 1 (satu) tahun penjara. Banyak pihak mengecam tuntutan JPU dalam kasus tersebut. Atas nama positivisme JPU mengesampingkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam hukum. Nurani JPU sebagai penegak hukum dipertanyakan. Mereka seperti amnesia terhadap konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berorientasi pada perdamaian kedua belah pihak tanpa harus melalui proses peradilan. Meski kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah menjadi perhatian publik, tetapi kasus ini terlanjur menggores luka dan trauma, khususnya bagi terdakwa yang jauh dari layak untuk duduk di kursi pesakitan.

Wajah penegakan hukum di tanah air juga kental dengan aroma balas dendam politik. Seperti yang dialami oleh Habib Rizieq Shibab (HRS), tokoh ummat Islam yang dikenal vokal dan seringkali berseberangan dengan rezim penguasa. Ia divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan juga dikuatkan oleh Putusan Banding 4 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI. Majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Majelis hakim mendasarkan vonisnya pada Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang menyatakan: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Padahal dalam pasal aquo terdapat unsur kunci yakni “menerbitkan keonaran”. Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca perbuatan HRS. Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Vonis tersebut jelas terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan HRS. Bandingkan dengan beberapa kasus sejenis yang banyak tidak diproses. Atau bandingkan dengan kasus Pinangki terkait tindak pidana suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S. Tjandra. Di Pengadilan Tipikor dihukum 10 tahun, tetapi ditingkat banding disunat menjadi 4 tahun. Jaksa bahkan memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi.

Kasus lain yang menimpa HRS adalah peristiwa penembakan di Tol Cikampek KM 50. Sebuah tragedi kemanusiaan atas hilangnya nyawa 6 (enam) anak bangsa anggota FPI. Banyak pihak mengecam dan mengutuk tindakan tersebut. Masalah hilangnya nyawa 6 (enam) orang warga sipil oleh aparatur kepolisian di luar proses hukum dan pengadilan (extra judicial killing) sangat berpotensi melanggar HAM Berat. Apalagi tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata api oleh petugas kepolisian bukanlah tanpa regulasi. Penggunaannya diikat oleh prinsip kepatutan dan proporsionalitas. Setidaknya didasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM, meskipun FPI menolak hasil rekomendasi tersebut dan mengusulkan dibentuk tim independen untuk menguak tabir peristiwa extra judicial killing yang mengerikan itu.

Sulit diingkari bahwa kasus HRS adalah cermin besar digdayanya politik balas dendam. Hukum yang harusnya menjadi panglima di negeri ini dibuat tunduk pada daulat kekuasaan. Pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan pun seolah hanya alat legitimasi kepentingan kuasa. Mengingatkan pesan sang Begawan Hukum Progresif, Satjipto Raharjo, bahwa pengadilan harusnya menjadi rumah keadilan (hall of justice) bukan rumah penjagalan (slaughter house).

Fenomena yang terbentang di atas sekaligus mencerminkan krisis kepemimpinan dan keteladanan pada ranah penegakan hukum. Kita surplus aparat hukum, tapi minus penegak hukum. Di tengah situasi itu, kita mendamba para figur pimpinan di setiap lembaga penegak hukum untuk berdiri tegak memberikan teladan profetik, sembari memberikan arah dan ketegasan sikap dalam memimpin penegakan hukum sebagaimana rel yang digariskan konstitusi. Saatnya kita memutus mata rantai politik dan kekuatan extra judicial lainnya dalam penegakan hukum. Agar hukum kembali berdaulat sesuai fitrahnya dan menutup ruang politik balas dendam. Sebagaimana pesan Mahatma Gandhi, “jika mata dibalas dengan mata, maka dunia akan gelap gulita”. Wallahu A’lam Bishawab.(*)

Sebagaimana juga dipublish dalam : https://www.kompasiana.com/rifqimaulana3802/61a9a0de06310e1f135b1eb3/jalan-terjal-penegakan-hukum-2021?page=2&page_images=1

0Shares
Previous StoryEksklusif Indonesia Satu : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Penimbunan Barang Penting dalam Pandemic Covid 19 dan Kaitannya Dengan Peran Korporasi.

Related Articles

  • Eksklusif Indonesia Satu : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Penimbunan Barang Penting dalam Pandemic Covid 19 dan Kaitannya Dengan Peran Korporasi.
  • Eksklusif Kompas TV : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Menyalahgunakan Kondisi Pandemic Covid 19 Untuk Memperoleh Keuntungan Secara Melawan Hukum

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Jalan Terjal Penegakan Hukum 2021 Monday, 6, Dec
  • Eksklusif Indonesia Satu : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Penimbunan Barang Penting dalam Pandemic Covid 19 dan Kaitannya Dengan Peran Korporasi. Thursday, 12, Aug
  • Eksklusif Kompas TV : Diskusi Hukum Terkait Tindak Pidana Menyalahgunakan Kondisi Pandemic Covid 19 Untuk Memperoleh Keuntungan Secara Melawan Hukum Monday, 2, Aug
  • Pakar Hukum Dorong Kasus Penimbunan Obat COVID-19 Dijerat dengan Pidana Korporasi Thursday, 22, Jul
  • Polisi Harus Tindak Korporasi Penimbun Oksigen Thursday, 22, Jul

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved