JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional mulai dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Akostar, Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. M. Iqbal , Prof. Ridwan Khairandy dan Prof. Eddy Hiariej mengapresiasi terbitnya buku karya pengacara senior yang juga pakar hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir. Buku pertama, berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi, sedangkan buku kedua berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi.
“Buku ini menjadi salah satu referensi yang diperlukan bagi seorang hakim dalam menghadapi kasus pidana korporasi,” tulis Ketua MA Syarifuddin di sampul buku ini. (Baca juga: DPR Dukung KPK Terapkan Pidana Korporasi BUMN)
Dalam buku yang diterbitkan oleh Penerbit Arruzz Media ini dianalisis mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif Indonesia. Selain itu juga dianalisis mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta mengenai sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi yang berlaku dan idealnya diterapkan di masa yang akan datang. (Baca juga: Menyasar Korupsi Korporasi)
“Diharapkan dua buku ini dapat memberikan manfaat teoritis akademis yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pidana. Juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh pemegang saham atau yang berkaitan dengan penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Aturan Tindak Pidana Korporasi Dorong Perbaikan Tata Kelola)
Source : https://nasional.sindonews.com/read/105216/13/ketua-ma-hingga-dewas-kpk-apresiasi-peluncuran-buku-pidana-korporasi-1595045243