Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
November 8, 2019  |  By Info

Menjerat Pidana Pemegang Saham dalam Kejahatan Korporasi

Kejahatan korporasi merupakan persoalan yang selalu menarik dikaji dalam diskusi publik maupun topik karya ilmiah akademis. Hal paling menjadi perhatian dalam persoalan tersebut mengenai pelaku kejahatan yang terlibat dalam kejahatan korporasi. Pelaku kejahatan tersebut bisa menyasar jajaran manajemen dan direksi korporasi tersebut. Namun, bisakah pemegang saham juga dapat diseret sanksi pidana apabila terlibat dalam kejahatan korporasi tersebut?


Berbagai kasus kejahatan korporasi yang diputus pengadilan terus terjadi. Kasus-kasus pelanggaran tersebut mulai dari penyuapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Khusus pelanggaran hukum karhutla korporasi berdasarkan data WALHI, pada tahun 2015 terdapat 439 Korporasi terlibat Karhulta. Jangka waktu 2015 sampai dengan 2016, tercatat setidaknya terdapat 30 Korporasi diminta pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana Pembakaran Hutan dan lahan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.


Kemudian, jangka waktu 2017 sampai dengan 2018, tercatat setidaknya Terdapat 9 Korporasi diminta pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana. Sejak awal tahun 2019 sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat 19 Korporasi diminta pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana Pembakaran Hutan dan lahan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.


Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, pemegang saham yang terseret ke meja hijau dalam perkara karhutla masih masih minim padahal potensi peran dalam pelanggaran hukum tersebut sangat dominan. Pemegang saham sering berlindung di balik nama korporasi sehingga sulit dibuktikan perannya dalam pelanggaran tersebut. Padahal, sebenarnya apabila dilakukan pembuktian lebih lanjut terdapat peran pemegang saham dalam kasus karhutla.


Permasalahan tersebut menjadi ide awal praktisi hukum korporasi Ari Yusuf Amir dalam disertasinya untuk meraih gelar doktor (S3) yang diujikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan hasil predikat kelulusan sangat memuaskan. Gelar tersebut diperolehnya setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11).


Dalam sidang terbuka tersebut, Ari, yang juga pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ‘Sistem Pertanggungjawaban Dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana’.


“Kasus yang sangat mencolok di mata yaitu kasus kebakaran hutan. Setelah saya kaji lebih dalam ternyata yang selama ini selalu disebut sebut faktor alam faktor alam itu ternyata hanya 1% sedangkan 99% nya faktor manusia“.

Hasil kajian saya faktor kesengajaan ini yang ternyata dominan yang bisa saja pemegang saham berperan aktif dalam kejahatan tersebut. Dari hasil penelitian disertasi saya ini, saya melihat begitu pentingnya pemegang saham itu diberikan juga tanggungjawab pidana,” kata Ari kepada hukumonline.


Salah satu penyebab pemegang saham dapat melepaskan diri dari tuntutan hukum karena berlindung pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham. Pasal 3 ayat (1) UU PT menyatakan pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Sehingga, pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’. ‘Perseroan’ maknanya adalah (sero-sero atau saham) ‘modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham’. Sementara itu, kata ‘terbatas’ bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham.

“Jadi pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas dari saham yang dia miliki. Nah, mereka berlindung di situ sehingga selama ini kalau perusahaan-perusahaan itu melakukan kejahatan korporasi dalam hal ini itu melakukan kejahatan yang terkena hanya di level manejer paling tertinggi direksi, komisaris pun sudah jarang. Padahal, mereka (pemegang saham) yang mendapatkan keuntungan dari setiap kejahatan itu,” jelas Ari.

Modus-modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.


Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juga kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi maupun korupsi.


Diungkapkan Ari, jeratan hukum pidana bagi pemegang saham saat ini masih bersifat sektoral khususnya jasa keuangan. Terkait dengan tanggung jawab pribadi pemegang saham telah diakui dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS).


Namun, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.


Menurut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional. Untuk merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana pemegang saham, Ari menilai perlu dirumuskan melalui tiga tahapan yaitu tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Tahap formulasi merupakan tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang atau disebut juga tahap kebijakan legislatif/legislasi. Dalam tahap ini pertanggungjawaban pidana pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dapat menjiwai seluruh undang-undang yang terkait dengan korporasi. Doktrin yang dipergunakan dalam perumusan undang-undang tersebut adalah doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego.

Dalam tahap aplikasi, para penegak hukum perlu menggunakan sarana-sarana dan aturan hukum yang ada untuk menegakkan keadilan dengan tidak ragu untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam tahap eksekusi perlu upaya serius dari aparat penegak hukum untuk menjalankan putusan pengadilan, baik berupa penyitaan aset maupun larangan untuk melakukan aktivitas tertentu bagi korporasi. Hal itu berarti perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan perbuatan korporasi, agar pelaksanaan hukuman dapat diterapkan.

Dia juga menyarakankan perlu dirumuskan kebijakan pidana dan pemidananan untuk menanggulangi tindak pidana korporasi. Kebijakan pidana yang terkait dengan perumusan tindak pidana korporasi harus dirumuskan secara jelas dan tegas dalam undang-undang sektoral. Menurutnya, pidana korporasi harus memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana tersebut dilakukan dilakukan oleh, untuk dan atas nama korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan di dalam lingkungan usaha korporasi, atau tindakan pidana itu dilakukan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan dari korporasi.

Dengan mengacu pada doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego maka terhadap tindak pidana korporasi pertaggungjawaban pidana dapat dimintakan pada korporasi, pengurus, pemegang saham, atau ketiganya. Sanksi pidana dapat dirumuskan dengan mengacu pada subjek hukumnya. Bila subjek hukumnya manusia alamiah, maka dapat dikenai pidana penjara, denda dan pencabutan hak-hak tertentu. Bila subjek hukumnya korporasi maka sanksi pidana dapat dirumuskan dengan denda, pelarangan aktivitas tertentu, pencabutan izin untuk sementara atau selamanya.

Pengadopsian doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego perlu diperluas penerapannya dalam perundang-undangan, sehingga memberi peluang pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hal yang perlu dilakukan adalah merevisi semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi. Revisi yang dilakukan ialah dengan memasukkan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego ke dalam undang-undang terkait korporasi untuk dapat meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham. Selain itu, sebelum semua undang-undang terkait korporasi dapat direvisi sejalan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007, maka dalam tahap penegakan hukum, aparat penegak hukum menggunakan doktrin yang dianut oleh Undang-undang No. 40 tahun 2007 untuk menjerat pemegang saham.

Saran berikutnya adalah pidana yang salah satu tujuannya untuk memberi efek jera, perlu dirumuskan bagi para pemegang saham yang melampaui kewenangannya dan/atau menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana, misalnya dengan menerapkan pidana tambahan berupa larangan (selamanya atau dalam jangka waktu tertentu) menjadi pemegang saham di korporasi lain. Untuk dapat menerapkan sanksi pidana berupa larangan menjadi pemegang saham di korporasi lain perlu dilakukan dengan pendekatan multi sektoral, karena tidak menutup kemungkinan pemegang saham yang telah divonis bersalah menggunakan nama lain. Apabila pemegang saham memalsukan identitas untuk menjadi pemegang saham pada korporasi lain, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana pemberatan.

Korporasi yang melakukan tindak pidana dan/atau digunakan oleh pemegang saham untuk melakukan perbuatan pidana, maka terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana itu perlu dirumuskan pidana berupa pidana pokok berupa denda, pidana tambahan berupa kewajiban menyerahkan keuntungan yang diperoleh selama masa korporasi tersebut melakukan tindak pidana.

Kewajiban memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. Menyita seluruh aset korporasi untuk negara. Dilarang melakukan kegiatan tertentu baik sementara maupun selamanya. Menghentikan kegiatan korporasi atau pencabutan izin baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya.

“Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham,” tukasnya.


Sehingga, pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’. ‘Perseroan’ maknanya adalah (sero-sero atau saham) ‘modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham’. Sementara itu, kata ‘terbatas’ bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham.

“Jadi pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas dari saham yang dia miliki. Nah, mereka berlindung di situ sehingga selama ini kalau perusahaan-perusahaan itu melakukan kejahatan korporasi dalam hal ini itu melakukan kejahatan yang terkena hanya di level manejer paling tertinggi direksi, komisaris pun sudah jarang. Padahal, mereka (pemegang saham) yang mendapatkan keuntungan dari setiap kejahatan itu,” jelas Ari.

Modus-modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juga kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi maupun korupsi.

Diungkapkan Ari, jeratan hukum pidana bagi pemegang saham saat ini masih bersifat sektoral khususnya jasa keuangan. Terkait dengan tanggung jawab pribadi pemegang saham telah diakui dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS).

Namun, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.

Menurut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional. Untuk merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana pemegang saham, Ari menilai perlu dirumuskan melalui tiga tahapan yaitu tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Tahap formulasi merupakan tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang atau disebut juga tahap kebijakan legislatif/legislasi. Dalam tahap ini pertanggungjawaban pidana pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dapat menjiwai seluruh undang-undang yang terkait dengan korporasi. Doktrin yang dipergunakan dalam perumusan undang-undang tersebut adalah doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego.

Dalam tahap aplikasi, para penegak hukum perlu menggunakan sarana-sarana dan aturan hukum yang ada untuk menegakkan keadilan dengan tidak ragu untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam tahap eksekusi perlu upaya serius dari aparat penegak hukum untuk menjalankan putusan pengadilan, baik berupa penyitaan aset maupun larangan untuk melakukan aktivitas tertentu bagi korporasi. Hal itu berarti perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan perbuatan korporasi, agar pelaksanaan hukuman dapat diterapkan.

Dia juga menyarakankan perlu dirumuskan kebijakan pidana dan pemidananan untuk menanggulangi tindak pidanakorporasi. Kebijakan pidana yang terkait dengan perumusan tindak pidana korporasi harus dirumuskan secara jelas dan tegas dalam undang-undang sektoral. Menurutnya, pidana korporasi harus memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana tersebut dilakukan dilakukan oleh, untuk dan atas nama korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan di dalam lingkungan usaha korporasi, atau tindakan pidana itu dilakukan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan dari korporasi.

Dengan mengacu pada doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego maka terhadap tindak pidana korporasi pertaggungjawaban pidana dapat dimintakan pada korporasi, pengurus, pemegang saham, atau ketiganya. Sanksi pidana dapat dirumuskan dengan mengacu pada subjek hukumnya. Bila subjek hukumnya manusia alamiah, maka dapat dikenai pidana penjara, denda dan pencabutan hak-hak tertentu. Bila subjek hukumnya korporasi maka sanksi pidana dapat dirumuskan dengan denda, pelarangan aktivitas tertentu, pencabutan izin untuk sementara atau selamanya.

Pengadopsian doktrin piercing the corporate veil dandoktrin alter ego perlu diperluas penerapannya dalam perundang-undangan, sehingga memberi peluang pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hal yang perlu dilakukan adalah merevisi semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi. Revisi yang dilakukan ialah dengan memasukkan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego ke dalam undang-undang terkait korporasi untuk dapat meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham. Selain itu, sebelum semua undang-undang terkait korporasi dapat direvisi sejalan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007, maka dalam tahap penegakan hukum, aparat penegak hukum menggunakan doktrin yang dianut oleh Undang-undang No. 40 tahun 2007 untuk menjerat pemegang saham.

Saran berikutnya adalah pidana yang salah satu tujuannya untuk memberi efek jera, perlu dirumuskan bagi para pemegang saham yang melampaui kewenangannya dan/atau menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana, misalnya dengan menerapkan pidana tambahan berupa larangan (selamanya atau dalam jangka waktu tertentu) menjadi pemegang saham di korporasi lain. Untuk dapat menerapkan sanksi pidana berupa larangan menjadi pemegang saham di korporasi lain perlu dilakukan dengan pendekatan multi sektoral, karena tidak menutup kemungkinan pemegang saham yang telah divonis bersalah menggunakan nama lain. Apabila pemegang saham memalsukan identitas untuk menjadi pemegang saham pada korporasi lain, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana pemberatan.

Korporasi yang melakukan tindak pidana dan/atau digunakan oleh pemegang saham untuk melakukan perbuatan pidana, maka terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana itu perlu dirumuskan pidana berupa pidana pokok berupa denda, pidana tambahan berupa kewajiban menyerahkan keuntungan yang diperoleh selama masa korporasi tersebut melakukan tindak pidana.

Kewajiban memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. Menyita seluruh aset korporasi untuk negara. Dilarang melakukan kegiatan tertentu baik sementara maupun selamanya. Menghentikan kegiatan korporasi atau pencabutan izin baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya.

“Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham,” tukasnya.

Source : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dc52dca7cc39/menjerat-pidana-pemegang-saham-dalam-kejahatan-korporasi

0Shares
Previous StoryKapolri, Mantan Kapolri, Hingga Cak Lontong Hadiri Buka Bersama Ail Amir & Associates, Ari Yusuf Singajuru & Partners, dan PT JISS Indonesia Sejahtera
Next StoryKaji Sanksi Pidana Bagi Pemegang Saham Korporasi, Ari Yusuf Amir Raih Gelar Doktor

Related Articles

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Polisi Pertaruhkan Kredibilitas Terkait Kasus FPI Tuesday, 12, Jan
  • Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Ari Yusuf Amir Apresiasi Penyelidikan Komnas HAM Ungkap Kasus di Tol Jakarta-Cikampek Tuesday, 12, Jan

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved