Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
July 29, 2020  |  By Info

Pengacara Senior Rilis Dua Buku Terkait Pidana Korporasi

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pengacara senior yang juga pakar hukum pidana korporasi, Ari Yusuf Amir merilis dua buku karyanya. Buku pertama, berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi, sedangkan buku kedua berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi.
Dalam buku yang diterbitkan oleh Penerbit Arruzz Media ini dianalisis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positip Indonesia.

Selain itu juga dianalisis mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta mengenai sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi yang berlaku dan idealnya diterapkan di masa yang akan datang.

“Diharapkan dua buku ini dapat memberikan manfaat teoritis akademis yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pidana. Juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh pemegang saham atau yang berkaitan dengan penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (17/7/2020).

Ari menjelaskan dalam buku berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi, ia memaparkan bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana karena Undang-undang di luar KUHP menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pendapat tersebut didasari dengan teori pelaku fungsional, dengan mengacu Pasal 118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku fungsional dijabarkan sebagai “dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha”.

Buku ini, lanjut Ari juga membahas secara detail beberapa doktrin dalam hukum bisnis terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Selain doktrin hukum bisnis, juga dikaitkan dengan doktrin-doktrin hukum pidana, sehingga tulisan ini bisa disebut sebagai upaya mensinergikan dua pendekatan hukum,” ujar peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ini.

Sementara di buku berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Koorporasi, ungkap Ari, Ia memaparkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 3 ayat (1) menganut asas separate corporate personality.

Asas ini memberi tabir atau batas pemegang saham dengan perseroan terbatas sebagai legal entity tersendiri. Namun demikian, UU PT juga membatasi kekuasaan pemegang saham. Pembatasan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2).

Diterangkan pula di buku ini bahwa, imunitas pemegang saham dapat berubah menjadi kondisi piercing the corporate veil atau hilangnya imunita. Artinya pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila terbukti tindakan perusahaan dipengaruhi oleh pemegang saham.

“Kondisi seperti itu dapat terjadi apabila pemegang saham menjadi alter ego,dimana pemegang saham menganggap perusahaan sebagai miliknya sendiri,” tuturnya.

Menurut Ari UU PT dapat disebut sebagai Undang-undang induk di bidang korporasi. Argumennya, Pasal 154 UU PT mengatur bahwa bagi perseroan terbuka berlaku ketentuan undang-undang ini.

“Konseskuensi dari ketentuan Pasal 154 tersebut maka semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi mutatis mutandis tunduk pada UU PT,” terangnya.

Ari berpendapat perlunya merevisi semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi, dengan memasukkan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter egoke dalam perundang-undangan terkait korporasi, sehingga memberi peluang bagi pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, lanjut Ari, bagi pemegang saham yang melakukan tindak pidana korporasi perlu diterapkan pidana tambahan berupa larangan (selamanya atau dalam jangka waktu tertentu) menjadi pemegang saham di korporasi lain. Sementara korporasi yang melakukan tindak pidana dan/atau digunakan oleh pemegang saham untuk melakukan perbuatan pidana, maka dapat dikenakan pidana tambahan.

“Sanksi pidana tambahan untuk korporasi dapat berupa: Kewajiban menyerahkan keuntungan yang diperoleh selama masa korporasi tersebut melakukan tindak pidana, memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan, menyita seluruh aset korporasi untuk negara, dilarang melakukan kegiatan tertentu baik sementara maupun selamanya, menghentikan kegiatan korporasi atau pencabutan izin baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya,” urainya.

Buku ini mendapat apresiasi dari para tokoh nasional, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Akostar, Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. M. Iqbal , Prof. Ridwan Khairandy dan Prof. Eddy Hiariej.

“Buku ini menjadi salah satu referensi yang diperlukan bagi seorang hakim dalam menghadapi kasus pidana korporasi,” tulis Ketua MA Syarifuddin di sampul buku ini.

Source : https://www.netralnews.com/peristiwa/read/217701/pengacara-senior-rilis-dua-buku-terkait-pidana-korporasi

0Shares
Previous StoryPengacara Senior Ari Yusuf Amir Rilis Dua Buku Terkait Pidana Korporasi
Next StoryPengacara Senior Ari Yusuf Amir Luncurkan 2 Buku tentang Hukum Pidana Korporasi

Related Articles

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Polisi Pertaruhkan Kredibilitas Terkait Kasus FPI Tuesday, 12, Jan
  • Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Ari Yusuf Amir Apresiasi Penyelidikan Komnas HAM Ungkap Kasus di Tol Jakarta-Cikampek Tuesday, 12, Jan

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved