Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
July 9, 2018  |  By Info

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Vendor Dan Investor Meikarta

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon PKPU terhadap PT. Mahkota Sentosa Utama . Kedua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” Ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018.
Permohonan PKPU diajukan dua vendor proyek Meikarta , yakni PT Rely Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI) selaku investor. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018 lalu.
Hakim Agustinus mengatakan, Putusan menolak PKPU yang diajukan Pemohon atas pertimbangan bahwa Termohon (PT MSU) telah mengajukan surat bukti-bukti kepada Pengadilan, yang pada pokoknya teah membuat laporan polisi ke Polresta Bekasi terkait dugaan praktik tindak pidana penipuan dan surat palsu.
“Karena masih ada proses yang masih berjalan di kepolisian, maka utang dalam perkara ini tidak menjadi sederhana lagi sebagaimana diamanatkan undang-undang”. ungkap dia.
Ia menambahkan, utang dalam perkara tidak sederhana lagi diperkuat dengan keterangan  ahli hukum Kepailitan yang dihadirkan pihak termohon. “Menimbang, hal itu dikuatkan oleh ahli dari Termohon yaitu Dr. H Subhan, maka kemudian utang dalam perkara ini tidak menjadi sederhana lagi seperti diamanatkan undang-undang. Maka permohonan Pemohon dinyatakan untuk ditolak,” Katanya.
Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyebutkan, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana  bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Ari Yusuf Amir mengatakan, dalam proses persidangan pihaknya telah membuktikan kalau utang-utang yang dtagihkan adalah fiktif.
“Terhadap putusan sidang, tadi dijelaskan bahwa syarat daripada PKPU tadi banyak hal, adanya pemohon, adanya utang dan segala macam. Tapi poin pentingnya tadi adalah bahwa utang tersebut betul-betul utang yang ada dan telah jatuh tempo. Nah, dalam proses persidangan ini kami telah mampu membuktikan bahwa utang-utang ini banyak yang fiktif, banyak yang mengada-ada, banyak yang dipalsukan pengajuannya. Sehingga telah dapat disimpulkan Majelis Hakim bahwa ini tidak sederhana sesuai dengan syarat PKPU. Maka dari itu PKPU ini ditolak,” ungkapnya.
Ia menuturkan, PT. Mahkota Sentosa Utama akan membayar kewajiban dan tagihan-tagihan kepada semua kreditor asal itu benar. “Selama itu benar dan dibuktikan dengan benar ada kerjaannya pasti kami bayar,” katanya.
Namun demikian, lanjut Ari, apabila ada pihak-pihak yang mencoba merekayasa tagihan-tagihan tersebut, karena ada kelemahan sistem kita di dalam, maka akan mengambil risiko pidana. “Karena kami sudah buktikan, mereka yang coba-coba itu sudah kami laporkan pidana dan saat ini prosesnya berjalan”, jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membuat laporan ke polisi dan polisi sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bahkan, Polisi sudah menyimpulkan layak ke tahap penyidikan. “Bukti-bukti yang kami ajukan kuat sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ari.
Karena itu, ia mengimbau kepada Kreditur dan vendor PT MSU jika memiliki tagiahan yang benar maka silakan mengajukan tagihan/ “Tapi kalau fiktif maka jangan coba-coba,” tegas Ari.
Menurutnya PT MSU sedang melakukan audit dan menemukan sejumlah kejanggalan. “Misalnya, ada satu contoh kasus di Depok, itu satu kegiatan tapi ditagih dua invoice itu tanggalnya dibuat belakangan, Desember, tapi perintah kerjanya untuk bulan september tahun yang sama. Hal-hal yang fiktif ini yang kami permasalahkan. Perlu kami sampaikan, proses penyidikan terhadap pemalsuan-pemalsuan invoice ini sedang berjalan di kepolisian. Dan, ini akan tetap kami lanjutkan, “tegasnya.
Hormati Putusan Hukum
Sementara itu, Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab meminta semua pihak menghormati putusan hukum pengadilan niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua vendor – PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) – serta satu kreditor yakni, PT Kertas Putih Indonesia (KPI) kepada PT Mahkota Sentosa Utma (MSU).
Di sisi lain, MSU menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen lengkap dan sah tak perlu khawatir.
“Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, di mana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang-piutang) antara Termohon dengan Pemohon,” ujar Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5 Juli 2018.
Dia menjelaskan, dokumen-dokumen yang diajukan pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, dan bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah.
Sebelumnya, MSU telah melaporkan ke kepolisian adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh beberapa vendor terkait dokumen-dokumen yang dipaksakan menjadi tagihan-tagihan palsu atau fiktif kepada MSU. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dari tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen RTL, ICK, dan KPI, bahkan sebelum dua vendor dan satu kreditor ini mengajukan permohonan PKPU.
MSU menyatakan bahwa perkara permohonan PKPU oleh RTL, ICK, dan KPI sebenarnya bukan soal utang-piutang tetapi perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, penggelapan, serta perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu MSU menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, MSU sangat mengapresiasi putusan majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan Pihak Kepolisian sudah mengantongi surat penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN jakarta Selatan. MSU selaku pengembang kota baru Meikarta lanjutnya menjamin hak-hak Vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah. Hak-hak nya pasti terjamin. “Konsumen juga tidak perlu takut dan hak-haknya pasti terjamin. Serah terima unit direncanakan sesuai jadwal”. Kata Reza.
Source :
Surat Kabar Investor Daily, terbit Hari  Jumat tanggal 6 Juli 2018, Hal. 1 dan 11.
Surat Kabar Suara Pembaruan, terbit Hari Jumat tanggal 6 Juli 2018, Hal. 7
0Shares
Previous StoryPermohonan PKPU Ditolak, berikut Tanggapan Direksi PT. Mahkota Sentosa Utama (Meikarta)
Next StoryPT MSU Selesaikan Secara Pidana Vendor dan Kreditor Bermasalah

Related Articles

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Polisi Pertaruhkan Kredibilitas Terkait Kasus FPI Tuesday, 12, Jan
  • Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Ari Yusuf Amir Apresiasi Penyelidikan Komnas HAM Ungkap Kasus di Tol Jakarta-Cikampek Tuesday, 12, Jan

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved