Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
July 6, 2018  |  By Info

Tanggapan Ari Yusuf Amir Atas Dugaan Pemanfaatan Proyek Meikarta Oleh Vendor Fiktif

Pihak Meikarta mengakui adanya kelemahan sistem di internal sehingga pihaknya kecolongan oleh vendor fiktif. Masalah ini terungkap setelah adanya gugatan dari pihak mengatasnamakan vendor Meikarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Adanya kelemahan sistem di internal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Ari Yusuf. MSU sendiri anak usaha Lippo Group yang mengembangkan Meikarta.
Vendor-vendor fiktif ini disebut merekayasa tagihan ke Meikarta, contohnya PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang gugatannya ditolak PN Jakpus karena terindikasi hal tersebut.
“Ada pihak-pihak yang mencoba merekayasa tagihan tagihan tersebut karena ada kelemahan sistem kita di dalam,” katanya di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).
Meski demikian, dia menegaskan jika ada pihak yang memanfaatkan celah tersebut maka akan dipidanakan. Namun, jika tagihan terbukti benar, manajemen akan membayar sebagaimana mestinya.
“Pak Ketut sudah tegaskan, kalau ada tagihan tagihan kepada kami dan itu benar adanya akan diselesaikan segera. Tapi kalau seperti tadi yang tidak benar, fiktif, kita akan pidanakan. Jangan coba coba, kami akan pidanakan,” lanjutnya.
Bahkan, kedua vendor yang menggugat tagihan ke Meikarta sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Rugi kalau ini akan mengambil risiko pidana. Kami sudah buktikan bahwa mereka yang mencoba-coba itu sudah kami laporkan pidana dan saat ini sudah progresnya berjalan,” terangnya.
“Poin paling penting bahwa PT MSU akan membayar kewajibannya kepada semua kreditur tagihan tagihan tersebut asal itu benar. Selama itu benar dan dibuktikan bahwa memang benar ada kerjaannya itu pasti akan dibayar,” tambahnya.
Source : https://finance.detik.com/properti/d-4100026/kuasa-hukum-klaim-proyek-meikarta-dimanfaatkan-vendor-fiktif
0Shares
Previous StoryMeikarta lolos dari jerat PKPU
Next StoryPermohonan PKPU Ditolak, berikut Tanggapan Direksi PT. Mahkota Sentosa Utama (Meikarta)

Related Articles

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Polisi Pertaruhkan Kredibilitas Terkait Kasus FPI Tuesday, 12, Jan
  • Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Ari Yusuf Amir Apresiasi Penyelidikan Komnas HAM Ungkap Kasus di Tol Jakarta-Cikampek Tuesday, 12, Jan

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved