Gran Rubina Business Park 15th-E Floor at Rasuna Epicentrum  T: 021 29543555

Ail Amir
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

LATEST

NEWS & ARTICLES
November 11, 2019  |  By Info

Terima Predikat Sangat Memuaskan, Praktisi Hukum Ini Raih Gelar Doktor dari UII

Praktisi hukum Ari Yusuf Amir berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan hasil predikat kelulusan sangat memuaskan.

Gelar tersebut diperolehnya setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11).

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII, Fathul Wahid ini, Ari mengangkat tema disertasinya yakni ‘Sistem Pertanggungjawaban Dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana’.

“Dari hasil penelitian disertasi saya ini, saya melihat begitu pentingnya pemegang saham itu diberikan juga tanggungjawab pidana,” kata Ari kepada para wartawan usai menjalani sidang terbuka.

Dalam disertasinya itu, Ari mengulas banyaknya kasus pidana di Indonesia yang seringkali tidak lepas dari peran korporasi. Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tidak hanya itu, kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan dibidang teknologi, korupsi dan sebagainya.

Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karena itu, imbuhnya sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

Bila merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’. ‘Perseroan’ maknanya adalah (sero-sero atau saham) ‘modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham’.

“Sementara itu, kata ‘terbatas’ bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” sebut pengacara senior yang juga pendiri Law Firm Ail Amir & Associates tersebut.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest.

Artinya, korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.
Namun , lanjut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional.

“Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selaku promotor dalam sidang terbuka doktor itu adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dengan Co-Promoter, Dr Siti Anisah. Anggota penguji diantaranya, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya dan Dr. Artidjo Alkostar, mantan hakim agung.

Source : https://monitor.co.id/2019/11/08/terima-predikat-sangat-memuaskan-praktisi-hukum-ini-raih-gelar-doktor-dari-uii/

0Shares
Previous StoryAngkat Penerapan Sanksi Pidana Pemegang Saham, Pengacara Ari Yusuf Amir Raih Doktor Bidang Hukum
Next StoryDisertasi Doktor: Kasus Pidana di Indonesia Tak Lepas Dari Peran Korporasi

Related Articles

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Leave your comment Cancel Reply

(will not be shared)

Latest Posts

  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Polisi Pertaruhkan Kredibilitas Terkait Kasus FPI Tuesday, 12, Jan
  • Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Tuesday, 12, Jan
  • Ari Yusuf Amir Apresiasi Penyelidikan Komnas HAM Ungkap Kasus di Tol Jakarta-Cikampek Tuesday, 12, Jan

ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

COME VISIT US

Let’s start talking about your needs to make you relieve from the hassle of understanding law with best solutions.

Gran Rubina Business Park
15th-E Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940

MORE ABOUT US

AA & ASSOCIATES helps in realizing law supremacy through independent, effective, efficient legal advocacies and making an effort to get public confidence. Professional in providing high quality, ethical legal services and capable of solving any problems with respect to public worrying about equal law certainties.

YOU CAN TRUST US

AA & ASSOCIATES has always struggled for and protect the rights and interests of the clients by prioritizing clients beliefs and values highly responsibly through a number of accurate, simple and affordable advocacy services.
  • HOME
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • NEWS
  • GALLERY
  • CONTACT

Ail Amir & Associates Law Firm © 2019 | All Rights Reserved